
Optimal
- Aspek Kebijakan dan Peraturan 24
- Aspek Kelembagaan 12
- Aspek Teknologi 25
- Aspek Standar, Data dan Informasi Geospasial 16
- Aspek Sumber Daya Manusia 19
- Daftar Kunjungan
- Uptime Monitoring
Nomor | Pertanyaan | Dokumen | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Turunan Peraturan Terkait Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial?
Sudah ditetapkan dan sudah menunjuk Unit penyelenggara JIGN Perbup Nomor 4 Tahun 2022 |
||||||||||
1.1 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Unit Kerja Yang Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan, Penyimpanan, Dan Penggunaan DG Dan IG (perpres 27/2014 Ps 5.2.a);
Sudah |
||||||||||
1.2 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Unit Kerja Yang Melaksanakan Penyimpanan, Pengamanan, Dan Penyebarluasan DG Dan IG. (Perpres 27/2014 Ps 5.2.b)
Sudah |
||||||||||
1.3 |
Apakah Peraturan Tersebut Mengatur Tentang Proses Koordinasi Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Antar Unit Kerja / OPD?
Sudah |
||||||||||
2 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Peraturan Turunan Terkait Penyelenggaraan Satu Data Indonesia?
Sudah ditetapkan dan sudah menunjuk Pembina Data spasial & statistik, walidata dan Produsen data Halaman 8-9 Pada Perbup Nomor 4 Tahun 2022 |
||||||||||
2.1 |
Apakah Peraturan Tersebut Juga Mengatur Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geosapsial?
Sudah |
||||||||||
2.2 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Pembina Data Geospasial Tingkat Daerah
Dinas Penataan Ruang |
||||||||||
2.3 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Walidata Tingkat Daerah
Diskominfo |
||||||||||
2.4 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Walidata Pendukung
Sudah |
||||||||||
2.5 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Produsen Data Tingkat Daerah
Sudah |
||||||||||
3 |
Apakah Dalam Dokumen Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Atau Rencana Strategis Perangkat Daerah Institusi Anda Sudah Memuat Terkait Penyelenggaraan IG?
Sudah ditetapkan dan sudah mengatur penyelenggaraan IG Bab VI Halaman 77 |
||||||||||
4 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Roadmap Terkait Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial?
Sudah, sebagai berikut: Rencana Induk JIGDfs_SDI 2022-2026 |
||||||||||
5 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki SOP Terkait Penyelenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah, sebagai berikut: SK Sekda Nomor 4 Tahun 2022 |
||||||||||
5.1 |
Apakah Sudah Ada SOP Untuk Pengumpulan DG?
Sudah, sebagai berikut: SK Sekda Nomor 4 Tahun 2022 |
||||||||||
5.2 |
Apakah Sudah Ada SOP Untuk Pengolahan DG Dan IG?
Sudah, sebagai berikut: SK Sekda Nomor 4 Tahun 2022 |
||||||||||
5.3 |
Apakah Sudah Ada SOP Penyimpanan Dan Pengamanan DG Dan IG?
Sudah, sebagai berikut: SK Sekda Nomor 4 Tahun 2022 |
||||||||||
5.4 |
Apakah Sudah Ada SOP Penyebarluasan DG Dan IG?
Sudah, sebagai berikut: SK Sekda Nomor 4 Tahun 2022 |
||||||||||
5.5 |
Apakah Sudah Ada SOP Penggunaan IG?
Sudah, sebagai berikut: SK Sekda Nomor 4 Tahun 2022 |
||||||||||
6 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Peraturan Terkait Data Geospasial Apa Saja Yang Diproduksi Oleh Masing – Masing OPD / Unit Teknis?
Sudah, sebagai berikut: SK Sekda Nomor 4 Tahun 2022 |
||||||||||
7 |
Apakah Institusi Memiliki Alokasi Anggaran Rutin Dalam APBD/APBN Untuk Penyelenggaraan Informasi Geospasial Setiap Tahun?
Sudah |
||||||||||
7.1 |
Data Alokasi Anggaran Rutin Dalam APBD/APBN Untuk Penyelenggaraan Informasi Geospasial Setiap Tahun
|
||||||||||
8 |
Apakah Dalam Anggaran Tersebut Sudah Mengalokasikan Pengadaan Perangkat Lunak Dan Aplikasi TIK Untuk Mendukung Penyenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah, |
||||||||||
9 |
Apakah Dalam Anggaran Tersebut Sudah Mengalokasikan Pengadaan Perangkat Keras Untuk Mendukung Penyenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah, |
||||||||||
10 |
Apakah Dalam Anggaran Tersebut Sudah Mengalokasikan Peningkatan Kapasitas SDM Untuk Penyelenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah, |
Nomor | Pertanyaan | Dokumen | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Unit Kerja Yang Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan, Penyimpanan, Dan Penggunaan DG Dan IG (perpres 27/2014 Ps 5.2.a) Atau Produsen Data Untuk Data Geospasial (perpres 39/2019);
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.1 |
Data Unit Kerja Yang Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan, Penyimpanan, Dan Penggunaan DG Dan IG (perpres 27/2014 Ps 5.2.a) Atau Produsen Data Untuk Data Geospasial (perpres 39/2019)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Unit Kerja Yang Melaksanakan Penyimpanan, Pengamanan, Dan Penyebarluasan DG Dan IG. (Perpres 27/2014 Ps 5.2.b) Atau Walidata (perpres 39/2019)?
Diskominfo |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 |
Berapa Banyak Unit Kerja Yang Terlibat Secara Aktif Dalam Simpul Jaringan?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.1 |
Data Unit Kerja Yang Terlibat Secara Aktif Dalam Simpul Jaringan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Apakah Institusi Anda Sudah Menyelenggarakan Kegiatan Forum Koordinasi Terkait Penyelenggaraan Data Dan Informasi Geospasial Secara Berkala? (contoh: Sudah Melakukan Forum SDI Tingkat Daerah, Daduk Berupa Notulen/berita Acara)
Sudah, Namun Belum Melibatkan Seluruh OPD / Unit Teknis Berita Acara dan Notulensi Rapatttt |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Kerja Sama Resmi Terkait Dengan Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dengan BIG, Instansi Pemerintah Lainnya Dan Atau Perguruan Tinggi
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.1 |
Data Kerja Sama Resmi Terkait Dengan Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dengan BIG, Instansi Pemerintah Lainnya Dan Atau Perguruan Tinggi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Kerja Sama Resmi Dengan PPIIG / PPIDS Yang Ada Di Perguruan Tinggi, Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.1 |
Data Kerja Sama Resmi Dengan PPIIG / PPIDS Yang Ada Di Perguruan Tinggi, Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Kerja Sama Resmi Dengan Pihak Swasta, NGO, Atau Masyarakat Lain Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7.1 |
Data Kerja Sama Resmi Dengan Pihak Swasta, NGO, Atau Masyarakat Lain Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial
|
Nomor | Pertanyaan | Dokumen | |||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Dan Menggunakan Perangkat Keras Untuk Melakukan Kegiatan Produksi / Pengumpulan Data Spasial (Total Station, Waterpass, Distometer, GPS Mapping, GPS Geodetic/RTK, UAV, Dsb)
Sudah |
||||||||||||||
1.1 |
Data Perangkat Keras Untuk Melakukan Kegiatan Produksi / Pengumpulan Data Spasial (Total Station, Waterpass, Distometer, GPS Mapping, GPS Geodetic/RTK, UAV, Dsb)
|
||||||||||||||
2 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Dan Menggunakan Perangkat Lunak SIG Untuk Melakukan Kegiatan Pengumpulan, Penyimpanan, Pengelolaan, Dan Pemanfaatan Data Geospasial Vektor? (Contoh: QGis, Arcgis, Dsb.)
Sudah |
||||||||||||||
2.1 |
Data Perangkat Lunak SIG Untuk Melakukan Kegiatan Pengumpulan, Penyimpanan, Pengelolaan, Dan Pemanfaatan Data Geospasial Vektor? (Contoh: QGis, Arcgis, Dsb.)
|
||||||||||||||
3 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Dan Menggunakan Perangkat Lunak Penginderaan Jauh/fotogrametri Untuk Pengumpulan, Penyimpanan, Pengelolaan, Dan Pemanfaatan Data Geospasial? (Contoh: Arcgis, PCI Geomatika, Envi, ERMapper, Global Mapper, Dsb.)
Sudah |
||||||||||||||
3.1 |
Data Perangkat Lunak Penginderaan Jauh/fotogrametri Untuk Pengumpulan, Penyimpanan, Pengelolaan, Dan Pemanfaatan Data Geospasial? (Contoh: Arcgis, PCI Geomatika, Envi, ERMapper, Global Mapper, Dsb.)
|
||||||||||||||
4 |
Apakah Institusi Anda Menggunakan Perangkat Lunak Basis Data Spasial? (Contoh: MySQL, PostgreSQL, Dsb.)
Sudah |
||||||||||||||
4.1 |
Data Perangkat Lunak Basis Data Spasial? (Contoh: MySQL, PostgreSQL, Dsb.)
|
||||||||||||||
5 |
Apakah Memiliki Perangkat Keras Untuk Pengelolaan Data Dan Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||
5.1 |
Komputer/workstation/high-end Laptop
Sejumlah :
20
buah
|
||||||||||||||
5.2 |
Server Untuk Pengelolaan Data Geospasial
Sejumlah :
1
buah
|
||||||||||||||
5.3 |
Berlangganan Server Berbasis Cloud
Ya, dari google cloud |
||||||||||||||
5.4 |
Ruang Khusus Server
Ya |
||||||||||||||
5.5 |
Kapasitas Media Penyimpanan
4
Terabyte
|
||||||||||||||
5.6 |
Jaringan Komputer Antar Unit Kerja
LAN dan WAN |
||||||||||||||
5.7 |
Infrastruktur Jaringan Antar Unit Kerja
Milik Sendiri |
||||||||||||||
5.8 |
Bandwidth Internet Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
300
Mbps
|
||||||||||||||
5.9 |
Bandwidth Internet Untuk Data Geospasial
15
Mbps
|
||||||||||||||
6 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Geoportal Untuk Penyediaan Katalog, Map Service, Dan/atau Data Geospasial Untuk Publik? Catatan : Alamat Geoportal Akan Terisi Otomatis Sesuai Dengan Alamat Geoportal Yang Sudah Terhubung Dengan Tanahair.indonesia.go.id. Bila Anda Ingin Menghubungkan/mengubah Alamat Geoportal, Silahkan Mengirim Email Nama SJ (kementerian/lembaga/pemerintah Daerah) Dan Kontak Yang Bisa Di Hubungi (nama Dan Nomor HP) Ke Sekretariat.jign@big.go.id
Sudah Ada, Alamat Geoportal : http:// satudata.beraukab.go.id |
||||||||||||||
6.1 |
Apakah Perangkat Lunat/teknologi Yang Digunakan Pada Geoportal? (Contoh: Palapa, Geonode, Arcgis Server, Dsb.)
Geoportal Palapa BIG yang terinstall di server mandiri : Geonode |
||||||||||||||
6.2 |
Fitur Yang Ada Didalam Geoportal
Lainnya : Semua fitur ada |
||||||||||||||
6.3 |
Apakah Pemeliharaan / Updating / Pembaharuan Geoportal Dilakukan Secara Rutin Berkala
Ya, setiap tahun |
||||||||||||||
7 |
Selain Geoportal, Apakah Institusi Anda Memiliki Aplikasi Spasial Berbasis Web (WebGIS) Lain Yang Digunakan Untuk Pemanfaatan Khusus Contoh : Sistem Informasi Tataruang, Sistem Informasi Pemantauan Covid, SI Kebencanaan
Sudah |
||||||||||||||
7.1 |
Data Aplikasi Spasial Berbasis Web (WebGIS) Lain Yang Digunakan Untuk Pemanfaatan Khusus
|
||||||||||||||
7.2 |
Apakah WebGIS Yang Dibangun Tersebut Telah Memanfaatkan Data (mengambil Service) Dari Geoportal?
Sudah Semua |
Nomor | Pertanyaan | Dokumen | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Ketersediaan Data Geospasial Dalam Format SIG (bukan Jpg, Tiff Atau Pdf) Sangat Penting Dalam Pembangunan Jaringan Informasi Geospasial Daerah. Apa Saja Ketersediaan Data Geospasial Digital Yang Dimiliki? Contoh: -Peraturan Presiden No 23 Tahun 2021 Tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta -Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/685A/SJ Tentang Penyiapan Infrastruktur Dan Jaringan Untuk Kebijakan Satu Peta Bagi Pemerintah Daerah Daftar Jenis Data Berdasarkan Peraturan Di Masing-masing Simpul Jaringan -UU 23 Tahun 2014 -dll
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.1 |
Data Geospasial Digital Yang Dimiliki
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Jumlah Web Map Services Yang Disediakan Dalam Geoportal
1
service
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 |
Jumlah Peta Digital Dalam Format JPG Atau PNG Atau PDF Atau TIFF Yang Tersedia Di Website Resmi Lembaga
50
peta
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Apakah Format Penyimpanan Basis Data Geospasial Yang Dimiliki?
Database (misalnya: postgreSQL, mySQL, geodatabase, Oracle) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 |
Kualitas Data Dan Informasi Geopasial Akan Sangat Dipengaruhi Oleh Berbagai Aspek, Salah Satunya Adalah Penerapan Manajemen Kualitas Yang Dimulai Sejak Tahapan Perencanaan, Produksi, Pengelolaan, Penyebarluasan, Yang Akhirnya Akan Menentukan Kualitas Hasil Pemanfaatannya. Apakah Dalam Proses Tersebut, Instansi Anda Sudah Menerapkan Langkah-langkah Yg Termasuk Dalam Manajemen Kualitas Data Dan Informasi Spasial
Sudah dilakukan proses manajemen kualitas dan diatur didalam regulasi yang berlaku Lampiran SK SEKDA Nomor 4 Tahun 2022 lp_Halaman 4-17rp_rp_ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.1 |
Apakah Regulasi Tersebut Mengatur Tentang Kontrol Kualitas Dalam Tahapan Perencanaan Data Dan Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.2 |
Apakah Regulasi Tersebut Mengatur Tentang Kontrol Kualitas Dalam Tahapan Pengumpulan / Produksi Data Dan Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.3 |
Apakah Regulasi Tersebut Mengatur Tentang Kontrol Kualitas Dalam Tahapan Pengolahan Data Dan Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.4 |
Apakah Regulasi Tersebut Mengatur Tentang Kontrol Kualitas Dalam Tahapan Penyimpanan Data Dan Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.5 |
Apakah Regulasi Tersebut Mengatur Tentang Penjaminan Kualitas Dalam Penyebarluasan Data Dan Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 |
Untuk Mendukung Prinsip Intereoperabilitas Pada Satu Data, Alam Penyusunan Struktur DG/IG Sudah Harus Sesuai Standar Yang Berlaku. Apakah Dalam Penyusunan Sturuktur Data Sudah Menggunakan KUGI?
<50% data |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 |
Apakah Data Dan Informasi Geospasial Yang Di Produksi Sudah Diperbarui Secara Berkala?
Sudah Ada, Tahun 1 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 |
Apakah Sudah Tersedia Tempat Penyimpanan Atau Pengarsipan Peta/data Geospasial Peta Analog/cetak?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9 |
Apakah Seluruh Data Yang Dibuat Sudah Dilengkapi Dengan Metadata?
50-75% data |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10 |
Sistem Referensi Spasial Apakah Yang Digunakan Untuk Data Dan Informasi Geospasial Yang Dimiliki ?
WGS 84 |
Nomor | Pertanyaan | Dokumen | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Apakah Sudah Ada SDM Yang Ditugaskan Khusus Terkait Dengan Penyelenggaraan IG Di Simpul Jaringan (seluruh OPD/unit Kerja)
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.1 |
Tenaga PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Geospasial
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.1.1 |
Masukkan Tenaga PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Geospasial
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.2 |
Tenaga PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Non Geospasial
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.2.1 |
Masukkan Tenaga PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Non Geospasial
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.3 |
Tenaga PPP3 Atau Non-PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Geospasial
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.3.1 |
Masukkan Tenaga PPP3 Atau Non-PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Geospasial
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.4 |
Tenaga PPPK Atau Non-PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Non Geospasial
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.4.1 |
Masukkan Tabel Tenaga PPPK Atau Non-PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Non Geospasial
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Berapa Jumlah Staf PNS Dan PPP3 Atau Non-PNS (seluruh OPD / Unit Kerja) Yang Pernah Mengikuti Kursus/pelatihan Dalam Bidang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Atau Dalam Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.1 |
Data Staf PNS Dan PPP3 Atau Non-PNS (seluruh OPD / Unit Kerja) Yang Pernah Mengikuti Kursus/pelatihan Dalam Bidang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Atau Dalam Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 |
Berapa Jumlah Staf ASN (seluruh OPD / Unit Kerja) Yang Memiliki Jabatan Fungsional Survei Dan Pemetaan?
1
Orang
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Berapa Jumlah Staf Non ASN Yang Memiliki Sertifikat Profesi Dari Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Informasi Geospasial?
1
Orang
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 |
Apakah Institusi Anda Telah Melakukan Perhitungan Kebutuhan SDM Untuk Pelaksanaan Tugas Terkait Dengan Penyelenggaraan IG Di Lingkup Instansi? Jika Iya, Silakan Diisi Berapa Kebutuhannya Berdasarkan Tingkat Jabatannya (pelaksana/operator, Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama)
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.1 |
Data Kebutuhan SDM Untuk Pelaksanaan Tugas Terkait Dengan Penyelenggaraan IG Di Lingkup Instansi? Jika Iya, Silakan Diisi Berapa Kebutuhannya Berdasarkan Tingkat Jabatannya (pelaksana/operator, Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 |
Apakah Memiliki Program Pelatihan Informasi Geospasial Bagi Staf Secara Berkala?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Sarana Prasarana Pelatihan Internal Untuk Penyelenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 |
Apakah Memiliki Program Beasiswa Peningkatan Pendidikan Formal Lanjutan (S1, S2, Atau S3) Di Bidang Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9 |
Apakah Ada Rencana Melakukan Rekrutmen Staf ASN Atau Non ASN Yang Memiliki Pendidikan Formal Bidang Geospasial?
Sudah |
Koordinasi 30-11-2022 s/d 01-12-2022
Kunjungan dilakukan oleh : Dewanto Prasetyo Aji
Lokasi : Online Meeting
<p>terlampir</p>
Koordinasi 06-12-2022 s/d 06-12-2022
Kunjungan dilakukan oleh : Sarah Leila Hanief
Lokasi : Zoom Meeting
<p>Bu Elly</p><ul><li>Cover depan</li><li>Sesuaikan tahun 2022-2026 di judul brarti di isi juga semua</li><li>Tata penulisan, struktur penulisan, belum ada halaman</li><li>Di part 2.1.2 tambahin tentang SDI karena sesuai judul</li><li>Tabel di 4.2 tentang kewenangan sesuai kabupaten saja, diluar itu dihilangkan</li><li>Ini belum ada matrik nya, mau melakukan apa dan targetnya apa</li></ul><p>Pak Bastian<br>Mengadopsi dari provinsi kaltim, makanya banyak tentang DG, harapannya renduk Berau bisa berbicara tentang data statistik, karena renduknya itu SDI. Karena saat ini renduk ini porsinya masih banyak IG, belum statistik</p><p>Pak Aris</p><ul><li>Harus clear dulu ini targetnya apa, penyelenggaraan IG ataukan SDI? Jika arahnya SDI, maka banyak hal yang belum dimasukkan</li><li>Yang kedua itu terkait perbup yang masih umum, tidak spesifik spasial dan statistik. Perlu dibuat peraturan yang mengatur penyelenggaraan IG secara detail, baik itu peraturan turunan, juknis, dll. Karena jika renduk ini berakhir jadi renduk penyelenggaraan IG, tapi perbup tentang IG itu belum ada.</li><li>Ketiga, nanti maksud dan tujuannya pun jadi terimbas karena isinya penyelenggaraan IG sekali</li><li>Sasaran juga nanti maunya kemana, apakah penyelenggaraan IG, atau ke SDI</li><li>Perpres mengenai BIG yang berlaku sekarang yaitu Perpres No 128 Tahun 2022</li><li>Tabel 4 mengenai data yang diproduksi itu jika SDI maka ditambah lagi untuk data statistik, data keuangan dan data lainnya</li><li>Tabel 4.2 walidata diubah menjadi produsen data</li><li>Bab 5.2 itu tugas apakah di bappelitbang</li><li>Analisis kesenjangan kelembagaan, terkait regulasi yang mengenai kelembagaan yang ada</li></ul><p>Pak Syamsul</p><ul><li>Terkait SPBE</li><li>Terkait SIPD</li><li>Disebut pembina data geospasial</li><li>Gunakan istilah yang sesuai dengan SDI</li><li>Inventarisasi hardware untuk pengadaan peta</li><li>Geoportal untuk bisa dapat lebih dirapihkan. Metadatanya geonode itu minimalis. Jadi jika ingin sesuai standar, dibuat di luar dulu baru di upload.</li></ul>
Koordinasi 11-01-2022 s/d 11-01-2022
Kunjungan dilakukan oleh : Aris Haryanto
Lokasi : Koordinasi Daring
dihadiri oleh Bappeda Kab. Berau, BPS Kaltim, BPS Berau dan beberapa OPD Kab. Berau. Agenda pertama adalah pembahasan ranperbup Sata Data Berau, perlu dilakukan penunjukan OPD pada tugas2 Satu Data. Tahun 2018 sudah ada geoportal yang terhubung dengan inageo di http://geoportal.beraukab.go.id/ (geonode), tahun 2021 berkerjasama dengan GIZ membuat geoportal di http://satudata.beraukab.go.id/ yang sudah dikustomisasi sesuai kebutuhan Kabupaten berau dan berbasis Geonode juga. Tindaklanjutnya penyesuaian Perbup dan melakukan migrasi data portal lama ke portal baru dan integrasi ke inageo untuk portal baru.
Koordinasi 16-11-2021 s/d 16-11-2021
Kunjungan dilakukan oleh : Aris Haryanto
Lokasi : Koordinasi Daring
Kabupaten berau - sudah memiliki perbup tentang regulasi dalam penyediaan DG/IG tahun 2017 - sudah memiliki SK tim gugus tugas IG tahun 2018 - perbup satu data masih dibagian hukum setelah disepakati secara substansi - SOP terkait penyelenggaraan IG meliputi penyediaan, pelaksanaan, penggunaan dan publikasi. - sarana teknologi untuk mendukung kebijakan satu peta melalui Diskominfo sudah ada baik perangkat keras dan perangkat lunak - Peningkatan SDM dilakukan dengan pelatihan operator tingkat dasar dan tingkat lanjut - masih dalam proses memperbanyak data dan mengupdaate portal secara berkala sehingga data spasial banyak yang belum sesuai KUGI
Koordinasi 06-08-2019 s/d 06-08-2019
Kunjungan dilakukan oleh : Aris Haryanto
Lokasi : Ruang Rapat Kapus SKIG
Koordinasi terkait progres pembangunan Simpul Jaringan Kab. Berau. Saat ini sudah punya geoportal namun belum terkoneksi dengan Geoportal Nasional (tanahair.indonesia.go.id). Rencana tindak lanjut : mengirim surat permohonan koneksi geoportal ke BIG