Simpul
Jaringan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Status
Kinerja (%)

Unggul
Jalan Teuku Umar No.17, Menteng, Jakarta Pusat 10350
(021) 2239 3620
restorasi@brg.go.id
- Aspek Kebijakan dan Peraturan 23
- Aspek Kelembagaan 10
- Aspek Teknologi 25
- Aspek Standar, Data dan Informasi Geospasial 14
- Aspek Sumber Daya Manusia 18
- Daftar Kunjungan
- Uptime Monitoring
Nomor | Pertanyaan | Dokumen | |
---|---|---|---|
1 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Turunan Peraturan Terkait Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial?
Sudah ditetapkan dan sudah menunjuk Unit penyelenggara JIGN Peraturan Kepala BRG Nomor P.15 Tahun 2019 Tentang Prosedur Operasional Pranata Informasi Restorasi Ekosistem Gambut dan Peraturan Kepala BRGM No.13 Tahun 2021 Tentang Data dan Informasi Geospasial Lingkup BRGM |
||
1.1 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Unit Kerja Yang Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan, Penyimpanan, Dan Penggunaan DG Dan IG (perpres 27/2014 Ps 5.2.a);
Sudah |
||
1.2 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Unit Kerja Yang Melaksanakan Penyimpanan, Pengamanan, Dan Penyebarluasan DG Dan IG. (Perpres 27/2014 Ps 5.2.b)
Sudah |
||
1.3 |
Apakah Peraturan Tersebut Mengatur Tentang Proses Koordinasi Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Antar Unit Kerja / OPD?
Sudah |
||
2 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Peraturan Turunan Terkait Penyelenggaraan Satu Data Indonesia?
Sudah ditetapkan dan sudah menunjuk Pembina Data spasial & statistik, walidata dan Produsen data SK Kepala BRGM No.12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas SK Kepala BRGM Nomor SK.7 Tahun 2022 Tentang Tim Penyelenggara Sistem Data dan Informasi Lingkup BRGM |
||
2.1 |
Apakah Peraturan Tersebut Juga Mengatur Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geosapsial?
Sudah |
||
2.2 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Pembina Data Geospasial Tingkat Daerah?
Lainnya, BRGM sebagai LPNS tidak memiliki UPT daerah sehingga melibatkan Tim Pembina Data Geospasial dari Direktorat IPSDH KLHK dan BIG |
||
2.3 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Walidata Tingkat Pusat?
Lainnya, Pokja Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Data |
||
2.4 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Walidata Pendukung?
Sudah |
||
2.5 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Produsen Data Tingkat Pusat?
Sudah |
||
3 |
Apakah Dalam Dokumen Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Atau Rencana Strategis Perangkat Daerah Institusi Anda Sudah Memuat Terkait Penyelenggaraan IG?
Sudah ditetapkan dan sudah mengatur penyelenggaraan IG Renstra BRGM 2021-2024 |
||
4 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Roadmap Terkait Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial?
Sudah, sebagai berikut: Roadmap KMS dan Progres SISDATIN BRGM |
||
5 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki SOP Terkait Penyelenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah, sebagai berikut: Lampiran P.13fs_2021 Terkait Prosedur Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial yang bersifat Terbuka |
||
5.1 |
Apakah Sudah Ada SOP Untuk Pengumpulan DG?
Sudah, sebagai berikut: lampiran P.13fs_2021 terkait Pengumpulan DG |
||
5.2 |
Apakah Sudah Ada SOP Untuk Pengolahan DG Dan IG?
Sudah, sebagai berikut: lampiran P.13fs_2021 terkait Pengolahan DG dan IG |
||
5.3 |
Apakah Sudah Ada SOP Penyimpanan Dan Pengamanan DG Dan IG?
Sudah, sebagai berikut: lampiran P.13fs_2021 terkait Penyimpanan dan Pengamanan |
||
5.4 |
Apakah Sudah Ada SOP Penyebarluasan DG Dan IG?
Sudah, sebagai berikut: lampiran P.13fs_2021 terkait Penyebarluasan DG dan IG |
||
5.5 |
Apakah Sudah Ada SOP Penggunaan IG?
Sudah, sebagai berikut: lampiran P.13fs_2021 terkait Penggunaan IG |
||
6 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Peraturan Terkait Data Geospasial Apa Saja Yang Diproduksi Oleh Masing – Masing OPD / Unit Teknis?
Sudah, sebagai berikut: Peraturan Kepala BRGM Nomor P.13 tahun 2021 Tentang Data dan Informasi Geospasial Lingkup BRGM |
||
7 |
Apakah Institusi Memiliki Alokasi Anggaran Rutin Dalam APBD/APBN Untuk Penyelenggaraan Informasi Geospasial Setiap Tahun?
Sudah, |
||
8 |
Apakah Dalam Anggaran Tersebut Sudah Mengalokasikan Pengadaan Perangkat Lunak Dan Aplikasi TIK Untuk Mendukung Penyenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah, |
||
9 |
Apakah Dalam Anggaran Tersebut Sudah Mengalokasikan Pengadaan Perangkat Keras Untuk Mendukung Penyenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah, |
||
10 |
Apakah Dalam Anggaran Tersebut Sudah Mengalokasikan Peningkatan Kapasitas SDM Untuk Penyelenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah, |
Nomor | Pertanyaan | Dokumen | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Unit Kerja Yang Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan, Penyimpanan, Dan Penggunaan DG Dan IG (perpres 27/2014 Ps 5.2.a) Atau Produsen Data Untuk Data Geospasial (perpres 39/2019);
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.1 |
Tabel Unit Kerja Spasial
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Unit Kerja Yang Melaksanakan Penyimpanan, Pengamanan, Dan Penyebarluasan DG Dan IG. (Perpres 27/2014 Ps 5.2.b) Atau Walidata (perpres 39/2019)?
Lainnya, Kelompok Kerja Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Data |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 |
Berapa Banyak Unit Kerja Yang Terlibat Secara Aktif Dalam Simpul Jaringan?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.1 |
Tabel Unit Kerja Simpul Jaringan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Apakah Institusi Anda Sudah Menyelenggarakan Kegiatan Forum Koordinasi Terkait Penyelenggaraan Data Dan Informasi Geospasial Secara Berkala? (contoh: Sudah Melakukan Forum SDI Tingkat Daerah, Daduk Berupa Notulen/berita Acara)
Sudah Ada dan Melibatkan Seluruh OPD / Unit Teknis Notulen Rapat BRGM-IPSDH Tentang Security Agreement Data dan Rapat Koordinasi Teknis Tahun 2022 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Kerja Sama Resmi Terkait Dengan Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dengan BIG, Instansi Pemerintah Lainnya Dan Atau Perguruan Tinggi
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.1 |
Tabel Kerjasama IG
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Kerja Sama Resmi Dengan PPIIG / PPIDS Yang Ada Di Perguruan Tinggi, Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial?
Belum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Kerja Sama Resmi Dengan Pihak Swasta, NGO, Atau Masyarakat Lain Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7.1 |
Tabel Kerjasama Resmi Dengan Pihak Swasta, NGO Atau Masyarakat Lain
|
Nomor | Pertanyaan | Dokumen | |||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Dan Menggunakan Perangkat Keras Untuk Melakukan Kegiatan Produksi / Pengumpulan Data Spasial (Total Station, Waterpass, Distometer, GPS Mapping, GPS Geodetic/RTK, UAV, Dsb)
Sudah |
||||||||||||||||||||
1.1 |
Tabel Perangkat Keras
|
||||||||||||||||||||
2 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Dan Menggunakan Perangkat Lunak SIG Untuk Melakukan Kegiatan Pengumpulan, Penyimpanan, Pengelolaan, Dan Pemanfaatan Data Geospasial Vektor? (Contoh: QGis, Arcgis, Dsb.)
Sudah |
||||||||||||||||||||
2.1 |
Tabel Perangkat Lunak
|
||||||||||||||||||||
3 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Dan Menggunakan Perangkat Lunak Penginderaan Jauh/fotogrametri Untuk Pengumpulan, Penyimpanan, Pengelolaan, Dan Pemanfaatan Data Geospasial? (Contoh: Arcgis, PCI Geomatika, Envi, ERMapper, Global Mapper, Dsb.)
Sudah |
||||||||||||||||||||
3.1 |
Tabel Perangkat Lunak
|
||||||||||||||||||||
4 |
Apakah Institusi Anda Menggunakan Perangkat Lunak Basis Data Spasial? (Contoh: MySQL, PostgreSQL, Dsb.)
Sudah |
||||||||||||||||||||
4.1 |
Tabel Perangkat Lunak Basis Data Spasiald
|
||||||||||||||||||||
5 |
Apakah Memiliki Perangkat Keras Untuk Pengelolaan Data Dan Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||||||||
5.1 |
Komputer/workstation/high-end Laptop
Sejumlah :
73
buah
|
||||||||||||||||||||
5.2 |
Server Untuk Pengelolaan Data Geospasial
Sejumlah :
6
buah
|
||||||||||||||||||||
5.3 |
Berlangganan Server Berbasis Cloud
Ya, dari Penyedia |
||||||||||||||||||||
5.4 |
Ruang Khusus Server
Ya |
||||||||||||||||||||
5.5 |
Kapasitas Media Penyimpanan
36
Terabyte
|
||||||||||||||||||||
5.6 |
Jaringan Komputer Antar Unit Kerja
LAN dan WAN |
||||||||||||||||||||
5.7 |
Infrastruktur Jaringan Antar Unit Kerja
Milik Sendiri |
||||||||||||||||||||
5.8 |
Bandwidth Internet Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
60
Mbps
|
||||||||||||||||||||
5.9 |
Bandwidth Internet Untuk Data Geospasial
20
Mbps
|
||||||||||||||||||||
6 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Geoportal Untuk Penyediaan Katalog, Map Service, Dan/atau Data Geospasial Untuk Publik? Catatan : Alamat Geoportal Akan Terisi Otomatis Sesuai Dengan Alamat Geoportal Yang Sudah Terhubung Dengan Tanahair.indonesia.go.id. Bila Anda Ingin Menghubungkan/mengubah Alamat Geoportal, Silahkan Mengirim Email Nama SJ (kementerian/lembaga/pemerintah Daerah) Dan Kontak Yang Bisa Di Hubungi (nama Dan Nomor HP) Ke Sekretariat.jign@big.go.id
Sudah Ada, Alamat Geoportal : http:// brg.ina-sdi.or.idfs_ |
||||||||||||||||||||
6.1 |
Apakah Perangkat Lunat/teknologi Yang Digunakan Pada Geoportal? (Contoh: Palapa, Geonode, Arcgis Server, Dsb.)
Berbasis Opensource |
||||||||||||||||||||
6.2 |
Fitur Yang Ada Didalam Geoportal
Spatial Services (wms, wfs, wcs, dll) |
||||||||||||||||||||
6.3 |
Apakah Pemeliharaan / Updating / Pembaharuan Geoportal Dilakukan Secara Rutin Berkala
Ya, setiap tahun |
||||||||||||||||||||
7 |
Selain Geoportal, Apakah Institusi Anda Memiliki Aplikasi Spasial Berbasis Web (WebGIS) Lain Yang Digunakan Untuk Pemanfaatan Khusus Contoh : Sistem Informasi Tataruang, Sistem Informasi Pemantauan Covid, SI Kebencanaan
Sudah |
||||||||||||||||||||
7.1 |
Tabel Aplikasi Webgis
|
||||||||||||||||||||
7.2 |
Apakah WebGIS Yang Dibangun Tersebut Telah Memanfaatkan Data (mengambil Service) Dari Geoportal?
Sudah Semua |
Nomor | Pertanyaan | Dokumen | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Ketersediaan Data Geospasial Dalam Format SIG (bukan Jpg, Tiff Atau Pdf) Sangat Penting Dalam Pembangunan Jaringan Informasi Geospasial Daerah. Apa Saja Ketersediaan Data Geospasial Digital Yang Dimiliki? Contoh: -Peraturan Presiden No 23 Tahun 2021 Tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta -Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/685A/SJ Tentang Penyiapan Infrastruktur Dan Jaringan Untuk Kebijakan Satu Peta Bagi Pemerintah Daerah Daftar Jenis Data Berdasarkan Peraturan Di Masing-masing Simpul Jaringan -UU 23 Tahun 2014 -dll
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.1 |
Tabel Ketersediaan Data Geospasial Digital
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Jumlah Web Map Services Yang Disediakan Dalam Geoportal
1
service
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 |
Jumlah Peta Digital Dalam Format JPG Atau PNG Atau PDF Atau TIFF Yang Tersedia Di Website Resmi Lembaga
7
peta
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Apakah Format Penyimpanan Basis Data Geospasial Yang Dimiliki?
Filebase (misalnya:shapefile, dxf, tab, mif) Database (misalnya: postgreSQL, mySQL, geodatabase, Oracle) Filebase dan database |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 |
Kualitas Data Dan Informasi Geopasial Akan Sangat Dipengaruhi Oleh Berbagai Aspek, Salah Satunya Adalah Penerapan Manajemen Kualitas Yang Dimulai Sejak Tahapan Perencanaan, Produksi, Pengelolaan, Penyebarluasan, Yang Akhirnya Akan Menentukan Kualitas Hasil Pemanfaatannya. Apakah Dalam Proses Tersebut, Instansi Anda Sudah Menerapkan Langkah-langkah Yg Termasuk Dalam Manajemen Kualitas Data Dan Informasi Spasial
Sudah dilakukan proses manajemen kualitas dan diatur didalam regulasi yang berlaku Peraturan Kepala BRG Nomor P.15 Tahun 2019 Tentang Pranata Informasi Restorasi Ekosistem Gambut dan Peraturan Kepala BRGM Nomor P.13 Tahun 2021 Tentang Data dan Informasi Geospasial Lingkup BRGM |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.1 |
Apakah Regulasi Tersebut Mengatur Tentang Kontrol Kualitas Dalam Tahapan Perencanaan Data Dan Informasi Geospasial?
Belum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.2 |
Apakah Regulasi Tersebut Mengatur Tentang Kontrol Kualitas Dalam Tahapan Pengumpulan / Produksi Data Dan Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.3 |
Apakah Regulasi Tersebut Mengatur Tentang Kontrol Kualitas Dalam Tahapan Pengolahan Data Dan Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.4 |
Apakah Regulasi Tersebut Mengatur Tentang Kontrol Kualitas Dalam Tahapan Penyimpanan Data Dan Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.5 |
Apakah Regulasi Tersebut Mengatur Tentang Penjaminan Kualitas Dalam Penyebarluasan Data Dan Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 |
Untuk Mendukung Prinsip Intereoperabilitas Pada Satu Data, Alam Penyusunan Struktur DG/IG Sudah Harus Sesuai Standar Yang Berlaku. Apakah Dalam Penyusunan Sturuktur Data Sudah Menggunakan KUGI?
0% |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 |
Apakah Data Dan Informasi Geospasial Yang Di Produksi Sudah Diperbarui Secara Berkala?
Sudah Ada, Tahun 1 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 |
Apakah Sudah Tersedia Tempat Penyimpanan Atau Pengarsipan Peta/data Geospasial Peta Analog/cetak?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9 |
Apakah Seluruh Data Yang Dibuat Sudah Dilengkapi Dengan Metadata?
50-75% data |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10 |
Sistem Referensi Spasial Apakah Yang Digunakan Untuk Data Dan Informasi Geospasial Yang Dimiliki?
WGS 84 |
Nomor | Pertanyaan | Dokumen | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Apakah Sudah Ada SDM Yang Ditugaskan Khusus Terkait Dengan Penyelenggaraan IG Di Simpul Jaringan (seluruh OPD/unit Kerja)
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.1 |
Tenaga PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Geospasial
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.1.1 |
Tabel Latar Belakang Pendidikan Bidang Geospasial
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.2 |
Tenaga PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Non Geospasial
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.2.1 |
Tabel Tenaga PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Non Geospasial
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.3 |
Tenaga PPP3 Atau Non-PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Geospasial
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.3.1 |
Tabel Latar Belakang Pendidikan Bidang Geospasial
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.4 |
Tenaga PPPK Atau Non-PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Non Geospasial
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.4.1 |
Tabel Tenaga PPPK Atau Non-PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Non Geospasial
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Berapa Jumlah Staf PNS Dan PPP3 Atau Non-PNS (seluruh OPD / Unit Kerja) Yang Pernah Mengikuti Kursus/pelatihan Dalam Bidang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Atau Dalam Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.1 |
Tabel Pelatihan GIS/IT
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 |
Berapa Jumlah Staf ASN (seluruh OPD / Unit Kerja) Yang Memiliki Jabatan Fungsional Survei Dan Pemetaan?
0
Orang
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Berapa Jumlah Staf Non ASN Yang Memiliki Sertifikat Profesi Dari Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Informasi Geospasial?
8
Orang
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 |
Apakah Institusi Anda Telah Melakukan Perhitungan Kebutuhan SDM Untuk Pelaksanaan Tugas Terkait Dengan Penyelenggaraan IG Di Lingkup Instansi? Jika Iya, Silakan Diisi Berapa Kebutuhannya Berdasarkan Tingkat Jabatannya (pelaksana/operator, Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama)
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.1 |
Tabel Kebutuhan SDM
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 |
Apakah Memiliki Program Pelatihan Informasi Geospasial Bagi Staf Secara Berkala?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Sarana Prasarana Pelatihan Internal Untuk Penyelenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 |
Apakah Memiliki Program Beasiswa Peningkatan Pendidikan Formal Lanjutan (S1, S2, Atau S3) Di Bidang Informasi Geospasial?
Belum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9 |
Apakah Ada Rencana Melakukan Rekrutmen Staf ASN Atau Non ASN Yang Memiliki Pendidikan Formal Bidang Geospasial?
Sudah |
Koordinasi 04-06-2020 s/d 04-06-2020
Kontak simpul
jaringan :
Vela
Kunjungan dilakukan oleh : Aris Haryanto
Lokasi : BIG
Kunjungan dilakukan oleh : Aris Haryanto
Lokasi : BIG
Catatan
Kegiatan
Koordinasi pengembangan simpul jaringan BRG
Koordinasi 23-04-2019 s/d 23-04-2019
Kontak simpul
jaringan :
Vela
Kunjungan dilakukan oleh : Agus Setiawan
Lokasi : Hotel Grand Savero
Kunjungan dilakukan oleh : Agus Setiawan
Lokasi : Hotel Grand Savero
Catatan
Kegiatan
Pembahasan Lanjutan Simpul Jaringan BRG
Koordinasi 02-04-2019 s/d 02-04-2019
Kontak simpul
jaringan :
Vela
Kunjungan dilakukan oleh : Ihsan Ramadhan
Lokasi : Ruang Rapat Deputi Bidang IIG
Kunjungan dilakukan oleh : Ihsan Ramadhan
Lokasi : Ruang Rapat Deputi Bidang IIG
Catatan
Kegiatan
1. Kerjasama tentang pembuatan dan penggunaan cloud server di BIG yang ditujukan untuk Simpul Jaringan BRG dan penyimpanan aplikasi PRIMS (aplikasi monitoring gambut BRG) 2. Cloud sudah dibuatkan PPIG di http://brg.ina-sdi.or.id/ , Perlu ada tindak lanjut untuk pembuatan PKS sebagai dasar pembuatan cloud portal 3. Kelanjutan dari standar pemetaan lahan gambut yang disusun tahun 2018 (perlu dilakukan sosialsasi, koordinasi dilanjutkan ke bidang standar)
Tampilkan data
per