Simpul
Jaringan Kota Pare-pare
Status
Kinerja (%)

Optimal
Jalan Jenderal Sudirman No. 76
0421 26111, 042125250
bappeda@pareparekota.go.id
- Aspek Kebijakan dan Peraturan 22
- Aspek Kelembagaan 7
- Aspek Teknologi 19
- Aspek Standar, Data dan Informasi Geospasial 10
- Aspek Sumber Daya Manusia 13
- Daftar Kunjungan
- Uptime Monitoring
Nomor | Pertanyaan | Dokumen | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Turunan Peraturan Terkait Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial?
Sudah ditetapkan dan sudah menunjuk Unit penyelenggara JIGN PERATURAN WALi KOTA PAREPARE NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH KOTA PAREPARE |
||||||||
1.1 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Unit Kerja Yang Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan, Penyimpanan, Dan Penggunaan DG Dan IG (perpres 27/2014 Ps 5.2.a);
Sudah |
||||||||
1.2 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Unit Kerja Yang Melaksanakan Penyimpanan, Pengamanan, Dan Penyebarluasan DG Dan IG. (Perpres 27/2014 Ps 5.2.b)
Sudah |
||||||||
1.3 |
Apakah Peraturan Tersebut Mengatur Tentang Proses Koordinasi Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Antar Unit Kerja / OPD?
Sudah |
||||||||
2 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Peraturan Turunan Terkait Penyelenggaraan Satu Data Indonesia?
Sudah ditetapkan dan sudah menunjuk Pembina Data spasial & statistik, walidata dan Produsen data PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM SATU DATA UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PAREPARE |
||||||||
2.1 |
Apakah Peraturan Tersebut Juga Mengatur Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geosapsial?
Sudah |
||||||||
2.2 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Pembina Data Geospasial Tingkat Daerah
BAPPEDA |
||||||||
2.3 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Walidata Tingkat Daerah
BAPPEDA |
||||||||
2.4 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Walidata Pendukung
Sudah |
||||||||
2.5 |
Apakah Peraturan Tersebut Sudah Menunjuk Produsen Data Tingkat Daerah
Sudah |
||||||||
3 |
Apakah Dalam Dokumen Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Atau Rencana Strategis Perangkat Daerah Institusi Anda Sudah Memuat Terkait Penyelenggaraan IG?
Sudah ditetapkan dan sudah mengatur penyelenggaraan IG PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 51 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN 2018-2023 |
||||||||
4 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Roadmap Terkait Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial?
Belum |
||||||||
5 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki SOP Terkait Penyelenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah, sebagai berikut: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 15a TAHUN 2022TENTANG SOP DI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL |
||||||||
5.1 |
Apakah Sudah Ada SOP Untuk Pengumpulan DG?
Sudah, sebagai berikut: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 15a TAHUN 2022TENTANG SOP DI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL |
||||||||
5.2 |
Apakah Sudah Ada SOP Untuk Pengolahan DG Dan IG?
Sudah, sebagai berikut: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 15a TAHUN 2022TENTANG SOP DI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL |
||||||||
5.3 |
Apakah Sudah Ada SOP Penyimpanan Dan Pengamanan DG Dan IG?
Sudah, sebagai berikut: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 15a TAHUN 2022TENTANG SOP DI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL |
||||||||
5.4 |
Apakah Sudah Ada SOP Penyebarluasan DG Dan IG?
Sudah, sebagai berikut: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 15a TAHUN 2022TENTANG SOP DI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL |
||||||||
5.5 |
Apakah Sudah Ada SOP Penggunaan IG?
Sudah, sebagai berikut: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 15a TAHUN 2022TENTANG SOP DI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL |
||||||||
6 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Peraturan Terkait Data Geospasial Apa Saja Yang Diproduksi Oleh Masing – Masing OPD / Unit Teknis?
Sudah, sebagai berikut: 1. Data RTRW |
||||||||
7 |
Apakah Institusi Memiliki Alokasi Anggaran Rutin Dalam APBD/APBN Untuk Penyelenggaraan Informasi Geospasial Setiap Tahun?
Sudah |
||||||||
7.1 |
Data Alokasi Anggaran Rutin Dalam APBD/APBN Untuk Penyelenggaraan Informasi Geospasial Setiap Tahun
|
||||||||
8 |
Apakah Dalam Anggaran Tersebut Sudah Mengalokasikan Pengadaan Perangkat Lunak Dan Aplikasi TIK Untuk Mendukung Penyenggaraan Informasi Geospasial?
Belum |
||||||||
9 |
Apakah Dalam Anggaran Tersebut Sudah Mengalokasikan Pengadaan Perangkat Keras Untuk Mendukung Penyenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah, |
||||||||
10 |
Apakah Dalam Anggaran Tersebut Sudah Mengalokasikan Peningkatan Kapasitas SDM Untuk Penyelenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah, |
Nomor | Pertanyaan | Dokumen | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Unit Kerja Yang Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan, Penyimpanan, Dan Penggunaan DG Dan IG (perpres 27/2014 Ps 5.2.a) Atau Produsen Data Untuk Data Geospasial (perpres 39/2019);
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.1 |
Data Unit Kerja Yang Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan, Penyimpanan, Dan Penggunaan DG Dan IG (perpres 27/2014 Ps 5.2.a) Atau Produsen Data Untuk Data Geospasial (perpres 39/2019)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Unit Kerja Yang Melaksanakan Penyimpanan, Pengamanan, Dan Penyebarluasan DG Dan IG. (Perpres 27/2014 Ps 5.2.b) Atau Walidata (perpres 39/2019)?
Diskominfo |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 |
Berapa Banyak Unit Kerja Yang Terlibat Secara Aktif Dalam Simpul Jaringan?
Sudah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.1 |
Data Unit Kerja Yang Terlibat Secara Aktif Dalam Simpul Jaringan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Apakah Institusi Anda Sudah Menyelenggarakan Kegiatan Forum Koordinasi Terkait Penyelenggaraan Data Dan Informasi Geospasial Secara Berkala? (contoh: Sudah Melakukan Forum SDI Tingkat Daerah, Daduk Berupa Notulen/berita Acara)
Sudah Ada dan Melibatkan Seluruh OPD / Unit Teknis Rapat SJIGD Kota parepare |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Kerja Sama Resmi Terkait Dengan Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dengan BIG, Instansi Pemerintah Lainnya Dan Atau Perguruan Tinggi
Belum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Kerja Sama Resmi Dengan PPIIG / PPIDS Yang Ada Di Perguruan Tinggi, Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial?
Belum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 |
Apakah Institusi Anda Sudah Memiliki Kerja Sama Resmi Dengan Pihak Swasta, NGO, Atau Masyarakat Lain Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah |
Nomor | Pertanyaan | Dokumen | ||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Dan Menggunakan Perangkat Keras Untuk Melakukan Kegiatan Produksi / Pengumpulan Data Spasial (Total Station, Waterpass, Distometer, GPS Mapping, GPS Geodetic/RTK, UAV, Dsb)
Belum |
|||||||||||
2 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Dan Menggunakan Perangkat Lunak SIG Untuk Melakukan Kegiatan Pengumpulan, Penyimpanan, Pengelolaan, Dan Pemanfaatan Data Geospasial Vektor? (Contoh: QGis, Arcgis, Dsb.)
Sudah |
|||||||||||
2.1 |
Data Perangkat Lunak SIG Untuk Melakukan Kegiatan Pengumpulan, Penyimpanan, Pengelolaan, Dan Pemanfaatan Data Geospasial Vektor? (Contoh: QGis, Arcgis, Dsb.)
|
|||||||||||
3 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Dan Menggunakan Perangkat Lunak Penginderaan Jauh/fotogrametri Untuk Pengumpulan, Penyimpanan, Pengelolaan, Dan Pemanfaatan Data Geospasial? (Contoh: Arcgis, PCI Geomatika, Envi, ERMapper, Global Mapper, Dsb.)
Belum |
|||||||||||
4 |
Apakah Institusi Anda Menggunakan Perangkat Lunak Basis Data Spasial? (Contoh: MySQL, PostgreSQL, Dsb.)
Sudah |
|||||||||||
4.1 |
Data Perangkat Lunak Basis Data Spasial? (Contoh: MySQL, PostgreSQL, Dsb.)
|
|||||||||||
5 |
Apakah Memiliki Perangkat Keras Untuk Pengelolaan Data Dan Informasi Geospasial?
Sudah |
|||||||||||
5.1 |
Komputer/workstation/high-end Laptop
Sejumlah :
1
buah
|
|||||||||||
5.2 |
Server Untuk Pengelolaan Data Geospasial
Sejumlah :
1
buah
|
|||||||||||
5.3 |
Berlangganan Server Berbasis Cloud
Ya, dari Pemerintah |
|||||||||||
5.4 |
Ruang Khusus Server
Tidak |
|||||||||||
5.5 |
Kapasitas Media Penyimpanan
500
Terabyte
|
|||||||||||
5.6 |
Jaringan Komputer Antar Unit Kerja
LAN atau WAN |
|||||||||||
5.7 |
Infrastruktur Jaringan Antar Unit Kerja
Menyewa |
|||||||||||
5.8 |
Bandwidth Internet Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
20
Mbps
|
|||||||||||
5.9 |
Bandwidth Internet Untuk Data Geospasial
20
Mbps
|
|||||||||||
6 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Geoportal Untuk Penyediaan Katalog, Map Service, Dan/atau Data Geospasial Untuk Publik? Catatan : Alamat Geoportal Akan Terisi Otomatis Sesuai Dengan Alamat Geoportal Yang Sudah Terhubung Dengan Tanahair.indonesia.go.id. Bila Anda Ingin Menghubungkan/mengubah Alamat Geoportal, Silahkan Mengirim Email Nama SJ (kementerian/lembaga/pemerintah Daerah) Dan Kontak Yang Bisa Di Hubungi (nama Dan Nomor HP) Ke Sekretariat.jign@big.go.id
Sudah Ada, Alamat Geoportal : http:// geoportal.pareparekota.go.id |
|||||||||||
6.1 |
Apakah Perangkat Lunat/teknologi Yang Digunakan Pada Geoportal? (Contoh: Palapa, Geonode, Arcgis Server, Dsb.)
Berbasis Opensource |
|||||||||||
6.2 |
Fitur Yang Ada Didalam Geoportal
Metadata katalog, Spatial Services, Download/Pencarian geoportal.pereparekota.go.id |
|||||||||||
6.3 |
Apakah Pemeliharaan / Updating / Pembaharuan Geoportal Dilakukan Secara Rutin Berkala
Ya, per semester |
|||||||||||
7 |
Selain Geoportal, Apakah Institusi Anda Memiliki Aplikasi Spasial Berbasis Web (WebGIS) Lain Yang Digunakan Untuk Pemanfaatan Khusus Contoh : Sistem Informasi Tataruang, Sistem Informasi Pemantauan Covid, SI Kebencanaan
Sudah |
|||||||||||
7.1 |
Data Aplikasi Spasial Berbasis Web (WebGIS) Lain Yang Digunakan Untuk Pemanfaatan Khusus
|
|||||||||||
7.2 |
Apakah WebGIS Yang Dibangun Tersebut Telah Memanfaatkan Data (mengambil Service) Dari Geoportal?
Belum |
Nomor | Pertanyaan | Dokumen | |||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Ketersediaan Data Geospasial Dalam Format SIG (bukan Jpg, Tiff Atau Pdf) Sangat Penting Dalam Pembangunan Jaringan Informasi Geospasial Daerah. Apa Saja Ketersediaan Data Geospasial Digital Yang Dimiliki? Contoh: -Peraturan Presiden No 23 Tahun 2021 Tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta -Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/685A/SJ Tentang Penyiapan Infrastruktur Dan Jaringan Untuk Kebijakan Satu Peta Bagi Pemerintah Daerah Daftar Jenis Data Berdasarkan Peraturan Di Masing-masing Simpul Jaringan -UU 23 Tahun 2014 -dll
Sudah |
||||||||||||
1.1 |
Data Geospasial Digital Yang Dimiliki
|
||||||||||||
2 |
Jumlah Web Map Services Yang Disediakan Dalam Geoportal
2
service
|
||||||||||||
3 |
Jumlah Peta Digital Dalam Format JPG Atau PNG Atau PDF Atau TIFF Yang Tersedia Di Website Resmi Lembaga
574
peta
|
||||||||||||
4 |
Apakah Format Penyimpanan Basis Data Geospasial Yang Dimiliki?
Database (misalnya: postgreSQL, mySQL, geodatabase, Oracle) |
||||||||||||
5 |
Kualitas Data Dan Informasi Geopasial Akan Sangat Dipengaruhi Oleh Berbagai Aspek, Salah Satunya Adalah Penerapan Manajemen Kualitas Yang Dimulai Sejak Tahapan Perencanaan, Produksi, Pengelolaan, Penyebarluasan, Yang Akhirnya Akan Menentukan Kualitas Hasil Pemanfaatannya. Apakah Dalam Proses Tersebut, Instansi Anda Sudah Menerapkan Langkah-langkah Yg Termasuk Dalam Manajemen Kualitas Data Dan Informasi Spasial
Belum |
||||||||||||
6 |
Untuk Mendukung Prinsip Intereoperabilitas Pada Satu Data, Alam Penyusunan Struktur DG/IG Sudah Harus Sesuai Standar Yang Berlaku. Apakah Dalam Penyusunan Sturuktur Data Sudah Menggunakan KUGI?
100% |
||||||||||||
7 |
Apakah Data Dan Informasi Geospasial Yang Di Produksi Sudah Diperbarui Secara Berkala?
Sudah Ada, Tahun 2022 |
||||||||||||
8 |
Apakah Sudah Tersedia Tempat Penyimpanan Atau Pengarsipan Peta/data Geospasial Peta Analog/cetak?
Sudah |
||||||||||||
9 |
Apakah Seluruh Data Yang Dibuat Sudah Dilengkapi Dengan Metadata?
<50% data |
||||||||||||
10 |
Sistem Referensi Spasial Apakah Yang Digunakan Untuk Data Dan Informasi Geospasial Yang Dimiliki ?
WGS 84 |
Nomor | Pertanyaan | Dokumen | |||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Apakah Sudah Ada SDM Yang Ditugaskan Khusus Terkait Dengan Penyelenggaraan IG Di Simpul Jaringan (seluruh OPD/unit Kerja)
Sudah |
||||||||||||||||||
1.1 |
Tenaga PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Geospasial
Sudah |
||||||||||||||||||
1.1.1 |
Masukkan Tenaga PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Geospasial
|
||||||||||||||||||
1.2 |
Tenaga PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Non Geospasial
Sudah |
||||||||||||||||||
1.2.1 |
Masukkan Tenaga PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Non Geospasial
|
||||||||||||||||||
1.3 |
Tenaga PPP3 Atau Non-PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Geospasial
Belum |
||||||||||||||||||
1.4 |
Tenaga PPPK Atau Non-PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Non Geospasial
Sudah |
||||||||||||||||||
1.4.1 |
Masukkan Tabel Tenaga PPPK Atau Non-PNS Dengan Latar Belakang Pendidikan Formal Dalam Bidang Non Geospasial
|
||||||||||||||||||
2 |
Berapa Jumlah Staf PNS Dan PPP3 Atau Non-PNS (seluruh OPD / Unit Kerja) Yang Pernah Mengikuti Kursus/pelatihan Dalam Bidang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Atau Dalam Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi?
Sudah |
||||||||||||||||||
2.1 |
Data Staf PNS Dan PPP3 Atau Non-PNS (seluruh OPD / Unit Kerja) Yang Pernah Mengikuti Kursus/pelatihan Dalam Bidang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Atau Dalam Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi
|
||||||||||||||||||
3 |
Berapa Jumlah Staf ASN (seluruh OPD / Unit Kerja) Yang Memiliki Jabatan Fungsional Survei Dan Pemetaan?
4
Orang
|
||||||||||||||||||
4 |
Berapa Jumlah Staf Non ASN Yang Memiliki Sertifikat Profesi Dari Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Informasi Geospasial?
2
Orang
|
||||||||||||||||||
5 |
Apakah Institusi Anda Telah Melakukan Perhitungan Kebutuhan SDM Untuk Pelaksanaan Tugas Terkait Dengan Penyelenggaraan IG Di Lingkup Instansi? Jika Iya, Silakan Diisi Berapa Kebutuhannya Berdasarkan Tingkat Jabatannya (pelaksana/operator, Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama)
Belum |
||||||||||||||||||
6 |
Apakah Memiliki Program Pelatihan Informasi Geospasial Bagi Staf Secara Berkala?
Belum |
||||||||||||||||||
7 |
Apakah Institusi Anda Memiliki Sarana Prasarana Pelatihan Internal Untuk Penyelenggaraan Informasi Geospasial?
Sudah |
||||||||||||||||||
8 |
Apakah Memiliki Program Beasiswa Peningkatan Pendidikan Formal Lanjutan (S1, S2, Atau S3) Di Bidang Informasi Geospasial?
Belum |
||||||||||||||||||
9 |
Apakah Ada Rencana Melakukan Rekrutmen Staf ASN Atau Non ASN Yang Memiliki Pendidikan Formal Bidang Geospasial?
Sudah |
Bimtek & Sosialisasi 25-09-2022 s/d 29-09-2022
Kontak simpul
jaringan :
Akbar PPIIG UNHAS
Kunjungan dilakukan oleh : Aris Haryanto
Lokasi : Makassar
Kunjungan dilakukan oleh : Aris Haryanto
Lokasi : Makassar
Catatan
Kegiatan
Bimtek & Sosialisasi 16-09-2021 s/d 17-09-2021
Kontak simpul
jaringan :
Nurjannah Nurdin
Kunjungan dilakukan oleh : Wisnu Pribadi
Lokasi : Kampus Universitas Hasanuddin
Kunjungan dilakukan oleh : Wisnu Pribadi
Lokasi : Kampus Universitas Hasanuddin
Catatan
Kegiatan
Kegiatan ini meliputi hari pertama sosialisasi dari BIG dan paparan kondisi simpul jaringan di daerah tersebut. Kemudian dilanjutkan hari kedua yang diisi dengan bimbingan teknis yang menyampaikan terkait hal teknis, mulai dari produksi DG/IG sampai pengelolaan dan penyebarluasaannya menggunakan aplikasi tertentu.
Sosialisasi 19-07-2021 s/d 19-07-2021
Kontak simpul
jaringan :
Akbar PPIIG UNHAS
Kunjungan dilakukan oleh : Aris Haryanto
Lokasi : Rapat Daring
Kunjungan dilakukan oleh : Aris Haryanto
Lokasi : Rapat Daring
Catatan
Kegiatan
Sosialisasi Pengembangan SJ Kota Pare-pare dengan PPIIG UNHAS
Tampilkan data
per